Pekanbaru (Nadariau.com) – Poses terkait penyaluran dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan melalui Virtual Account (VA), bukan melalui rekening biasa. Selain dalam membantu penyaluran bantuan Bank Riau Kepri juga telah menyiapkan formilar elektronik (e-form) yang dapat diakses dan di download melalui website Bank Riau Kepri.
BRK juga menyediakan SPTJM bagi di kantor – kantor BRK bagi penerima bantuan yang tidak bisa mengakses e-form secara online. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui bahwa mereka betul menerima dari BPUM.
Pimpinan Bagian Corporate, Government dan Priority Banking Bank Riau Kepri (BRK), Tengku Rahmat menjelaskan penyaluran bantuan pada acara sosialisasi penerima bantuan bagi usaha mikro bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2022 secara virtual di RCC Menara Lancang Kuning, yang dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau M, Job Kurniawan dan didampingi oleh Kadis Perindagkop dan UKM Riau, Taufik OH, Kamis (19/5).
Selain itu, pihak BRK juga akan mengirimkan SMS Blast Official bagi penerima BPUM yang telah resmi terdaftar di Disperindagkop. Terkait e-form di website tersebut nantinya akan dapat diakses untuk mengetahui siapa saja penerima BPUM dengan memasukkan nomoe e-ktp.
“Jika statusnya di e-form sudah terdaftar sebagai penerima, dapat langsung mengunduh surat pernyataan tanggung jawab mutlak, untuk nantinya mengambil uang di BRK,” jelasnya.
Syarat teknis pengambilan BPUM di BRK yaitu, nasabah penerima BPUM datang ke unit kantor BRK dan diarahkan ke Customer Service (CS), lalu CS akan memeriksa melalui e-form dan memverifikasi kelengkapan data penerima BPUM, setelah data penerima sesuai dan lengkap penerima akan diberikan nomor VA serta slip penarikan dan diarahkan ke teller. Nasabah lalu dapat mengambil BPUM melalui teller.
“Perlu ditekankan, penandatanganan surat peryataan tanggung jawab mutlak ini harus langsung di kantor BRK, tujuannya untuk mencocokkan tanda tangan dari penerima dengan e-ktpnya hal ini merupakan bagian dari mitigasi dan keamanan,” tegas Tengku.
Pencairan BPUM dapat dilakukan melalui kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kedai, dan kantor kas BRK.
(mcr/bud)


