Senin, Desember 15, 2025
BerandaUncategorizedTim Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba Warga Simpang Benar

Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba Warga Simpang Benar

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Shabu-shabu.

 

Kali ini yang di tangkap Sat Res Narkoba itu seorang pria berinisial DI (26) warga jalan Zainal Abidin simpang benar, kelurahan Cempedak Rahuk, kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Minggu (3/4/2022) kemaren.

 

Dari tangan pelaku itu petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,34 gram butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

 

Berdasarkan data di rangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH yang di konfirmasi membenarkan bahwa kini pelaku bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Katanya Rabu 06 April 2022.

 

Dia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal pihaknya setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah terletak di Jalan Pekan kamis, Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang di duga sering di jadikan tempat transaksi narkotika.

 

Menyikapi hal tersebut kasat narkoba polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Bonni  F SAGALA S.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

 

” Selanjutnya pada hari Minggu (03/4/2022)sekira pukul 20.00 Wib, dengan disaksikan oleh Rt setempat dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut,” Ujar Juliandi.

 

Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang berinisial DI sedang berada di depan rumah, lalu petugas itu melakukan pemeriksaan dan tepat di bawah tempat duduk Di di temukan berupa 1 (satu) plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

 

Selain itu juga di temukan di sekitar rumah berupa 1 (satu) buah plastik berisikan 3 (tiga) buah Gunting, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sekop terbuat dari bambu, 3 (tiga) buah plastik klip merah yang masing masing berisikan puluhan plastik bening kosong.

 

” setelah di pertanyakan DI mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut, lalu pada saat itu juga ada 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik rumah berinisial PT(DPO) yang berhasil melarikan diri. selanjutnya pelaku berinisial Di beserta barang bukti (BB) di amankan di polres Rokan Hilir Guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer