Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksHukrimH Alia K Mangkir di Panggilan ke 2, Kejari: Tanggal 5 Ini...

H Alia K Mangkir di Panggilan ke 2, Kejari: Tanggal 5 Ini Akan Kita Lakukan Pemanggilan ke 3

KUANSING (NadaRiau.com)-Dua kali mangkir dari panggilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) segera jadwalkan pemanggilan ketiga pekan depan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Non Aktif, H. Pemanggilan ke tiga tersebut terkait kasus SPJ SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2019 di BPKAD Kuansing.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH. MH kepada NadaRoau.com Kamis 31 Maret 2022. Dikatakannya terkait mangkir nya H alias K dari panggilan kejari beberapa waktu lalu dengan alasan sakit dan positif Covid.

“Di panggilan ke 2 kemarin yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan positif Covid, dengan bukti surat dari dokter,” ungkapnya

Dengan tidak hadirnya H alias K dalam panggilan kedua tersebut, pihaknya dari Kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan ke tiga pada pekan depan.

“Karna pada panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, pekan depan tanggal 5 akan kita lakukan pemanggilan ke tiga, pada panggilan ketiga tetap juga tidak hadir, nanti kita susun langkah selanjutnya, upaya pemanggilannya seperti apa,” jelasnya

Seperti diketahui, pemanggilan terhadap H alias K ini merupakan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing.(Don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer