Kampar (Nadariau.com) – Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 (Inpres 1/2022) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Februari yang lalu, Presiden Joko Widodo memberi amanat kepada 30 kementerian/lembaga untuk turut serta berpartisipasi dan berkoordinasi strategis dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini.
Langkah tersebut dimulai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 1 Maret 2022.
Kebijakan yang dimaksud yakni kepesertaan JKN-KIS yang menjadi syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dan hanya untuk pembeli saja. Ami (38) seorang warga Kabupaten Kampar yang tengah melakukan pengurusan pertanahan mengakui tak mengalami suatu kendala apa pun. Menurutnya, pantas rasanya sebagai warga negara yang baik untuk mendukung program pemerintah dengan mematuhi regulasi tersebut.
“Saya datang bermaksud melakukan pendaftaran balik nama sertifikat tanah, yang mana menyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif untuk pengurusannya. Beruntungnya saya sudah memiliki kartu JKN-KIS yang aktif jadi selama proses tidak mengalami kendala. Lagipula, daftar JKN-KIS itu mudah kok, bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download melalui PlayStore atau AppStore,” ujar Ami, Kamis (28/04).
Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu pun bernada sama. Berbeda dengan Ami, Rahmawati (30) justru baru saja mengurus pendaftaran kepesertaan JKN-KIS sebab ia tengah mengurus jual beli tanah di BPN Rokan Hulu. Ia pun mengaku setuju dengan Inpres yang menyaratkan kepesertaan JKN-KIS dalam pengurusan jual beli tanah.
“Kebetulan ada petugas BPJS Kesehatan yang stand by pada saat saya mengurus di Kantor BPN. Alhamdulillah pengurusannya sangat mudah. Semoga kepesertaan saya bermanfaat untuk semua,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Nora D. Manurung, kebijakan ini bukan tanpa hubungan. Ini adalah upaya dan komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama bahwa Program JKN-KIS ini adalah program kita bersama yang harus kita sukseskan bersama. Kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci utama sehingga mampu mendorong percepatan cakupan semesta yang ditargetkan di tahun 2024, sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” terang Nora.
Lebih lanjut Nora menyampaikan bahwa hingga 18 Februari 2022, jumlah kepesertaan di wilayah kerja BPJS kesehatan Cabang Pekanbaru mencapai 2.159.200 peserta atau sekitar 77,01% yang mencakup Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu. (dw)


