Rabu, Mei 14, 2025
BerandaHeadlineKP2KP Pasir Pengaraian Gelar Layanan Diluar Kantor SPT Tahunan

KP2KP Pasir Pengaraian Gelar Layanan Diluar Kantor SPT Tahunan

Rohul (Nadariau.com) – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu mengadakan kegiatan sosialisasi SPT Tahunan serta PPh Orang Pribadi bagi seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat taat pajak, Kantor KP2KP, lakukan program jemput bola ke desa – desa yang ada di Kabupaten Rokan hulu.

Sasaran Sosialisasi taat pajak berada di Desa Pasir Jaya, Desa Rambah, Desa Rambah Hilir dan Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.

Kepala Kantor KP2KP Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu M Amir mengatakan, selain kegiatan sosialisasi yang berlangsung dua hari. Mulai dari tanggal 8 sampai 10 Maret 2022. Saat ini juga mengadakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Dan mengadakan layanan konsultasi perpajakan kepada peserta dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain dilakukan di wilayah Kecamatan Rambah Hilir,” kata Amir.

Kegiatan sosialisasi dan layanan diluar kantor ini akan dilaksanakan juga dibeberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu dengan melibatkan relawan pajak dari Tax Center Universitas Pasir Pangaraian.

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021,” tutur Amir.

M Amir menjelaskan, bahwa dengan kegiatan layanan diluar kantor akan diselenggarakan di desa-desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, agar Wajib Pajak lebih mudah untuk memeperoleh informasi dan lebih mudah.

“Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Pelaporan SPT Tahunan untuk saat ini lebih mudah dengan layanan pelaporan online melalui e filling. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dari tempat masing- masing tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujar Amir.

Masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Rokan Hulu segera melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas atas waktu pelaporan berakhir, yaitu tanggal 31 Maret 2022.

Jika masyarakat merasa perlu layanan perpajakan, masyarakat dapat mengunjungi KP2KP Pasir Pangarayan di Jalan Panglima Awang No.72, Koto Tinggi, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan/atau dapat melalui nomor Whatshapp 085766341657. Panggilan dan notifikasi,” tutup Amir. (tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer