Jumat, September 20, 2024
BerandaUncategorizedHebatII Meskipun Berusaha Kabur, 2 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Bangko Polres...

HebatII Meskipun Berusaha Kabur, 2 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – 2 Pengedar Sabu-sabu jaringan Lapas Tanung Gusta Medan Sumut berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, di BaganSiapiApi, tepatnya di Jalan Bahagia, di Kelurahan Bagan Timur, Jum’at 11 Maret 2022, pada Pukul 17.00 WIB.

 

Penangkapan 2 tersangka tindak pidana narkotika tersebut petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) mencapai berat kotor 107,26 gram serbuk kristal bening sabu sabu.

 

Dua tersangka itu adalah berinisial M.E alias Nanang ( 37 Thn) dan RR alias Rio ( 34 Thn ). Tak tanggung tanggung Meskipun 2 pengedar sabu itu sempat berusaha dari kepongan petugas untuk kabur, namun tidak membuat petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko kewalahan, bahkan dengan sigap petugas menangkap 2 pengedar itu, sehingga, mereka tidak dapat berkutik.

 

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto di teruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, Sabtu 12 Maret 2022.

 

Dia mengatakan, penangkapan 2 pengedar sabu tersebut berawal informasi di peroleh dari masyarakat terpecaya bahwa di jalan Bahagia, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Berbekal informasi tersebut lantas Kapolsek Bangko langsung perintahkan tim opsnal Reskrim Polsek melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP di temukan seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi tersebut sedang berada di atas sepeda motor.

 

” kemudian merasa curiga dengan kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motornya. Namun langsung di hadang dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan di dapati barang berupa 1 bungkus plastik hitam didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening besar diduga berisikan butiran kristal di duga  narkotika jenis sabu di dalam kantong laci depan sepeda motor honda beat”, Jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dari hasil interograsi tersangka mengaku bernama M.E alias Nanang mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara RR alias Rio. Kemudian petugas melakukan pengembangan di Jalan Pahlawan Gg Sofian, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, milik saudara RR alias Rio.

 

Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Saudara RR alias Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan terhadap saudara RR alias Rio ini.

 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Saudara RR alias Rio, barang bukti di samping lemari berupa 1  buah koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya 1  bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

 

” kemudian di atas tempat tidur ditemukan bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih yang di dalam nya berisikan 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, dan ditemukan di atas plafon kamar mandi 1  buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1  bungkus plastik bening sedang kosong,” Imbuhnya.

 

lebih lanjut dijelaskannya Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa BB Narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Baganbatu, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Menurut juru bicara Polres Rohil itu adapun Barang bukti yang dibawa atau Disita pihaknya  1  unit Sepeda motor honda beat, 1 buah koper merk polo berwarna coklat, 1 buah bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih, 1 bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu. Dan 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 unit heandphone merk oppo A53 hitam serta 1 unit heandphone merk oppo A37 hitam.

 

” Tes urine Tersangka hasilnya keduanya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. selanjutnya dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup AKP Juliandi SH.(***)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer