KUANSING (NadaRiau.com)-Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng hingga kini masih menuntut hak nya atas sertifikat kebun plasma milik KUD tersebut kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) milik PT. CRS, hal itu sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 79 tentang Proyek Kebun.
Desakan KUD Langgeng yang anggotanya sebanyak 12 desa di 3 kecamatan yang masuk ke dalam wilayah kebun plasma Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) milik PT. CRS tersebut bahkan akan menempuh jalur hukum jika perusahaan CRS tidak memenuhi tuntutan pengembalian serifikat yang menjadi hak KUD langgeng tersebut.
Ketua Koperasi Unit Desa Langgeng, H Mukhlisin, S.Pd mengatakan, merujuk kepada perjanjian dengan PKS, seharusnya sertifikat kebun plasma milik KUD langgeng tersebut sudah selesai belasan tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2005. Namun hingga saat ini, sertifikat yang dimaksud belum juga diberikan pihak PT. CRS tersebut.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihak PT CRS harus bertanggung jawab terhadap pengurusan sertifikat lahan plasma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 79 tersebut, serta mengembalikan lahan seluas 10 ribu hektar milik masyarakat tersebut,”ungkap Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin S.Pd, Jum’at (21/01/2022)
Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin S.Pd didampingi sekretaris KUD Langgeng Aam Herby, SH serta sejumlah pengurus lainnya mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati dan melakukan mediasi dengan pihak Perusahaan PT. CRS terkait permasalahan tersebut.
“Terakhir mediasi antara KUD Langgeng dengan PT CRS dilakukan di Pekanbaru, dan hasilnya PT CRS bersedia menyerahkan sertifikat lahan milik anggota KUD Langgeng tersebut,” jelasnya
Meskipun keinginan pihak KUD Langgeng dipenuhi oleh PT.CRS lanjut Mukhlisin, hingga saat ini pihak PT CRS keberatan mengenai penyerahan lahan seluas 10 ribu hektar tersebut dengan alasan, luasan lahan sudah berkurang karena pembuatan jalan.
“Artinya PT.CRS tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Sementara, dalam perjanjian kerjasama, PT. CRS wajib menyelesaikan sertifikat lahan kebun plasma pada tahun 2005, namun hingga sekarang hal itu tidak dilakukan. Padahal Kebun sudah lunas. Itu kami yang mencicilnya ke bank dan sertifikat anggota KUD Langgeng mereka tahan. Hasil mediasi terakhir kemarin, dalam bulan ini akan diserahkan, tapi belum juga” terang Mukhlisin.
Mukhlisin selaku ketua KUD Langgeng menegaskan, jika dalam satu bulan ini pihak PT.CRS tidak juga menunaikan kewajibannya untuk mensertifikatkan lahan kebun plasma seluas 10 ribu hektare tersebut, maka KUD langgeng akan menggelar rapat anggota luar biasa untuk menentukan sikap terhadap PT. Citra Riau Sarana.
“Kita akan segera lakukan rapat anggota luar biasa untuk menentukan pemutusan hubungan kerjasama dan PT. CRS dan akan membawa hal ini ke Rana hukum, kita akan ajukan gugatan untuk masalah ini” tutup Muklisin.(DON)