Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 10 orang sopir atau pramudi bus rapid transit cepat PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) selaku pengelola Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dipecat.
Direktur PT TPM Azmi menyebutkan, para sopir yang dipecat itu lantaran ugal-ugalan dalam mengendarai bus TMP sehingga dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Supir ini justru masalah etikanya di dalam bekerja yang banyak (diberhentikan) itu, disamping ugal-ugalan. Dan jumlah ini adalah selama 2021,” ucapnya, Jumat (24/12/2021).
Di samping itu, kata Azmi, para sopir yang diberhentikan lantaran ikut dalam aksi mogok beberapa waktu lalu. “Mereka juga ada yang ikut aksi demo,” ujarnya.
Menteri LHK Apresiasi Lorong Hijau Tambulapot di Cipta Karya Pekanbaru
Kamis, 23 Desember 2021
Selain pramudi, juga ada sejumlah pramugara dan pramugari yang turut diberhentikan karena melakukan kecurangan dalam penjualan tiket bus TMP yang menyebabkan kerugian di pihak perusahaan.
“Juga ada yang resign (mengundurkan diri), karena mungkin mencari yang lebih karena gaji separuh (dibayarkan) karena pandemi,” tutupnya. (rul)