Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menjelaskan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada bepergian diakhir tahun 2021.
Melalui Inmendagri ini, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru sebagai syarat bagi setiap warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dalam periode 22 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.
Ketentuan ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 selama libur akhir tahun.
Diatur pada poin j Dalam ketentuan tersebut memberlakukan syarat sebagai berikut bagi setiap warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
(a) wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan, (b) untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.
Kemudian dilarang bepergian jarak jauh. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
Dan dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. (bpc/dan)