Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksEkonomiAkibat Dimainkan Toke, Target Pajak dari Klaster Kehutanan UUCK Bakal Zonk di...

Akibat Dimainkan Toke, Target Pajak dari Klaster Kehutanan UUCK Bakal Zonk di Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Terget pajak dari ketelanjuran mengelola kawasan hutan sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) di Riau bakal zonk. Hal ini dikarenakan negara tidak dapat apa-apa, akibat dimainkan oleh pihak toke perkebunan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra, Kamis (9/12/2021).

Sebenarnya, melalui UUCK klaster kehutanan di buat dengan tujuan agar negara dapat pemasukan.

Makanya, melalui UUCK negara membenarkan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan dengan azas ketelanjuran. Dimana masyarakat berkebun dengan jumlah 2 hektar juga diuntungkan, selama satu tahun.

“Sementara korporasi akan di beri sangsi administrasi. Yaitu membayar denda sesuai ketentuan yang telah dibuat Pemerintah,” kata Yusteng.

Hampir satu tahun UUCK ini berlaku, masyarakat tidak tahu sudah sampai dimana verifikasi kebun dalam kawasan hutan. Karena semua wewenang diambil pusat tanpa melibatkan daerah. Dan permasalahan lain pun muncul saat ini, akibat daerah tidak dilibatkan

Contoh ada kebun yang pernah ditindak Satgas pemberantasan kebun ilegal Provinsi Riau tahun 2019 lalu. Kebun itu adalah milik toke sawit dengan luas 400 hektar di kabupaten Kampar.

Kemudian, kebun tersebut mendadak jadi koperasi/kelompok tani di bawah binaan asosiasi petani kelapa sawit (Apkasindo). Strategi ini lah efek dari ketidak jelasan verifikasi tersebut.

Maka kebun yang sudah ditetapkan ilegal dari KLHK, seperti kebun milik toke, bisa berubah dalam sekejap menjadi koperasi.

Ditambahkan Yusteng, kejadian itu baru satu lokasi, tentunya tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga akan terjadi strategi yang sama. Karena jika mengacu kepada UUCK, toke atau korporasi harus membayar denda yang cukup besar dalam hitung-hitung YRHW, lebih kurang Rp80 juta perhektar

“Kita khawatir, justru Apkasindo yang justru lebih gencar dalam memverifikasi kebun dalam kawasan hutan jika di bandingkan dengan KLHK. Namun diduga Apkasindo memverifikasi kebun bukan untuk menghitung denda seperti KLHK, tapi memverifikasi kebun milik toke atau korporasi menjadi milik kelompok tani atau koperasi yang ujung ujungnya dibawah binaan Apkasindo,” ujar Yusteng.

Kalau sampai ini terjadi seluruh kebun ilegal dalam kawasan hutan di Riau mendadak jadi kelompok tani atau koperasi di bawah binaan Apkasindo, tentu negara tidak akan mendapatkan apa-apa dari sangsi administrasi tersebut alias zonk.

“Karena status kebun jadi milik kelompok tani atau masyarakat tentu tidak dikenakan sangsi administrasi,” sebut Yusteng.

Sebelumnya, harapan negara dengan lahirnya UUCK klaster kehutanan tentu mendapat pemasukan dari kegiatan ilegal yang selama ini tidak memberi kontribusi dalam hal pajak. Namun aturan itu cukup gampang di kadalin dengan modus kelompok tani.

Agar negara tidak di rugikan dengan modus kelompok tani tim verifikasi harus jeli bila perlu melibatkan pemerintah daerah atau tim independen lainnya agar denda tersebut dapat menjadi pemasukan negara.

“Jika ada ditemukan kelompok tani akal-akalan, padahal kebun itu milk toke yang tujuannya untuk menghindari sangsi administrasi, segera diproses hukum,” tegas Yusteng. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer