Jaksa Gadungan dari Kejagung Ditangkap Polisi di Bengkalis

Bengkalis (Nadariau.com) – Pria paruh baya diduga dari Kejaksaan Agung (Kejagung) gadungan yang berdomisili di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (30/11/21) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka berinisial HBU (46), diamankan di rumahnya oleh petugas gabungan yang komandoi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K.

“Yang bersangkutan diamankan karena mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugas di tindak pidana khusus Kejagung sebagai penyidik dan pusat pemulihan aset atau PPA dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahkmat Budiman, S.H,M.H dalam rilisnya, Selasa (30/11/21) tadi malam.

Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya, plat nama menempel di baju Hari Budi Utomo, S.H yang diperolehnya dari membeli secara online, beberapa dokumen yang dicetak sendiri, juga satu bundel surat lepas dari Kemenkum HAM RI Kanwil Sumut Rutan Kelas I Medan.

Dijelaskan Rakhmat, modus operandinya, tersangka mengaku sebagai jaksa dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum.

Atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan, menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh PPA, dan bahkan dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.

“Bahwa HBU ini bukanlah seorang jaksa atau pegawai kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa. Dari hasil aksinya itu tersangka sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp 400 juta dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka,” sebut Rakhmat.

Aksi tipu-tipunya itu, tersangka HBU juga berhasil menikahi warga Rupat LS (48) secara siri yang kenalnya melalui media sosial pada April 2021 lalu. Agar tidak terbongkar, tersangka tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat, tersangka mengatakan sedang dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja. (zul)