
Rohul (Nadariau.com) – Dinas Peternakan dan Perkebunan bersama Administrasi Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Tohul) melakukan validasi dan verifikasi turun ke lapangan, untuk menyelesaikan konflik lahan Koperasi Sawit Timur Jaya dan Perusahaan Agro Mitra Rokan (AMR), Kamis (18/11/2021).
Dalam validasi lahan kali ini, dihadiri oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Pembinaan SDM dan Kelembagaan Disnakbun Rohul Samsul Kamar SHut MSi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Rohul Zulhendri, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Jasmanedi serta perwakilan dari PT AMR.
Validasi lahan atau pengukuran ulang lahan di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan itu yang dilakukan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, menghadirkan Perwakilan dari dua belah pihak. Yakni pihak Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT AMR.
Pasca melakukan validasi, Samsul Kamar mengatakan, bahwa kegiatan validasi data ini dilakukan karena adanya perbedaan data penguasaan lahan. Baik dari pihak koperasi maupun dari pihak Perusahaan AMR.
“Data dari pihak Perusahaan AMR mengatakan bahwa mereka menguasai lahan hanya sekitar 176 hektar lahan. Namun dari pihak Koperasi mengatakan bahwa Perusahaan AMR menguasai lahan lebih dari 1000 hektar,” Jelas Samsul.
“Hasil dari kroscek data waktu itu akan dapat diketahui hasilnya setelah dilakukan analisa dengan tim ArcGIS. InsyaAllah dalam satu minggu kedepan hasilnya sudah dapat kita sampaikan,” kata Samsul.
Setelah mendapatkan data hasil validasi dan verifikasi, pemerintah daerah akan mengambil kesimpulan dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara pihak koperasi dan Perusahaan AMR.
“Karena sekarang koperasi menuntut pencabutan perizinan dari PT AMR. Sedangkan PT AMR saat ini berusaha melakukan proses pembebasan lahan di Kementerian. Oleh karena itu, kita cari solusinya agar nantinya tidak merugikan pihak koperasi maupun pihak masyarakat,” kata Samsul.
Diungkapkan Syamsul juga, bahwa lahan yang kini dikuasai oleh pihak perusahaan maupun koperasi merupakan wilayah kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK).
“Memang ada 4.250 hektar perizinannya yang diterbitkan. Tapi yang kita lihat kawasan hutannya cukup luas, hanya lebih kurang sekitar 300 hektar HPL. Setelah kita kroscek, HPL sebagian besar berada di sekitar perumahan warga. Dan untuk kebunnya, 95 persen berada di kawasan hutan (HPK), dan ini semua kewenangannya berada ditingkat provinsi untuk mengetahui statusnya,” jelas Syamsul.
Ketika ditanya terkait ketidakhadiran pimpinan dari pihak Perusahaan AMR dalam validasi lahan ini, Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menyurati kedua belah pihak untuk dapat mengirimkan utusannya dalam mengikuti kegiatan penting tersebut.
“Kita sudah surati kedua belah pihak, dari pihak PT AMR sudah mengutus securitynya untuk mengikuti validasi ini. Dan itupun mereka sudah pakai surat resmi, maka surat itu sudah memenuhi syarat dan sah,” ujar Samsul.
Sementara itu, Kepala Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi saat diwawancarai oleh awak media mengucapkan terima kasihnya kepada pemerintah yang telah mengabulkan permintaannya untuk melakukan validasi ulang lahan yang dikuasai oleh PT AMR maupun Koperasi Sawit Timur Jaya sendiri.
“Alhamdulillah kegiatan validasi dan verifikasi lahan ini merupakan tindaklanjut dari evaluasi pihak Pemerintah Kabupaten. Kami pun akhirnya merasa lega, yang mana kami telah menyampaikan secara langsung tentang keadaan lahan PT AMR menguasai kurang lebih 600 ha ditambah dengan lahan yang dikuasai oleh koperasi 400 hektar. Jadi lahan yang ada di lahan koperasi ini kurang lebih 1000 ha lebih,” kata Jasmanedi sambil mengucapkan rasa syukur.
Diakui Jasmanedi, bahwa dari hasil validasi yang dilakukan pada waktu itu membuktikan bahwa data yang disampaikan oleh PT AMR kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya adalah tidak benar.
“Dalam pengakuan mereka (PT AMR) kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, lahan yang dikuasai hanya sekitar 176 hektar. Meskipun belum kita dapatkan hasil datanya secara akurat, namun kita sudah sama-sama mengikuti kegiatan hari ini. Maka kami rasa data yang disampaikan oleh pihak PT AMR sangat melenceng sekali, dengan kata lain, pihak PT AMR sudah berbohong terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Jasmanedi.
Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pihak PT AMR sebelumnya dengan data yang dijumpai oleh tim Validasi di Lapangan.
“Tentunya kami akan mengikuti proses tahap demi tahap yang dimintai oleh pihak Pemerintah Kabupaten, namun apabila ditemukan data yang tidak benar, maka Fakta itu harus menjadi pertimbangan dan pihak pemerintahan kabupaten juga harus mengambil keputusan yang tegas,” ujar Andi. Yang pengacara kondang lintas provisi ini.
“Yang akan disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten nantinya, kalau dibilang tidak memiliki kewenangan maka kenapa dilakukan Validasi dan Verifikasi ini oleh Pihak Pemerintah Kabupaten.
Pihak pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi ke provinsi, tetapi harus melakukan atau melihat data-data yang kita dapatkan dulu, Itu baru benar jawabannya.
“Kami butuh kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, karena keberadaan Koperasi dan perusahaan dasar perizinannya dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu itu sendiri,” jelas Andi.
Satu lagi, pada agenda Validasi dan Verifikasi ini terlihat PT AMR ini bukan perusahaan yang sehat, kok perwakilannya Danru Sekurity dan Mandor. Ini perusahaan mustinya diwakili oleh manejer atau Asisten Manejer.
“Hal ini secara tidak langsung tidak menghargai kehadiran tim dari Pemda yang datang. Kehadirannya menurut saya tidak bisa diterima. Mmereka dikarenakan mereka bukan pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan,” jelasnya Andi. (tra)