Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksEkonomiPemprov Riau Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp2.938.564

Pemprov Riau Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp2.938.564

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. UMP tersebut naik sebanyak Rp50.000 dibanding tahun 2021 sebesar Rp2.888.563.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, UMP ini akan disampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11/2021).

Jonli mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.

Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (mcr/don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer