Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengumuman Rekomendasi Pemberhentian Hamdani

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengumuman Rekomendasi Pemberhentian Hamdani

Pekanbaru (Nadariau.com) – Melalui Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, pimpinan sidang mengumumkan persetujuan rekomendasi Badan Kehormatan atau BK untuk pemberhentian Hamdani sebagai ketua, Selasa (2/11/2021).

Rapat Paripurna DPRD ke-11 ini dipimpin Wakil Ketua, Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya,Tengku Aswendi, Wakil Ketua Nofrizal. Rapat dimulai sekitar pukul.11.15 WIB.

Dihadiri 32 dari 45 total anggota. 8 anggota Fraksi PKS, partai asal Hamdani tidak terluhat menghadiri paripurna.

“Pengumuman pemberhentian Pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan Pimpinan DPRD,” ucap Ginda saat rapat, seperti dikutip dari riauterkini.com.

Selanjutnya keputusan rapat paripurna dengan agenda tentang usulan pemberhentian pimpinan dewan dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Badria Rikasari.

Salah satu yang dibacakan terkait rekomendasi Badan Kehormatan atas pelanggaran etik yang dilakukan Hamdani.

Setelah keputusan dibacakan Plt. Sekretaris Dewan, Ginda selaku pimpinan rapat menanyakan apakah anggota DPRD yang hadir setuju.

Secara serentak anggota DPRD yang hadir setuju. Ginda Burmana yang merupakan menantu Walikota Pekanbaru tersebut langsung mengentukan palu.

Lebih lanjut Ginda menjelaskan, administrasi pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD langsung diproses. Nantinya segera dikirim ke Gubernur Riau melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi. Tapi secara status dia mungkin masih pimpinan. Tapi tidak punya hak dalam mengurus untuk tingkatkan pimpinan atau yang lainnya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut. (don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer