Pekanbaru (Nadariau.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang,” kata Sekda, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, kata pria yang akrab disapa Anto ini, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.
“Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisinya (Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau, red),” pungkasnya. (mcr/rul)