Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaHeadlineKPK Periksa 6 Saksi untuk Annas Maamun Terkait Dugaan Suap RAPB Riau

KPK Periksa 6 Saksi untuk Annas Maamun Terkait Dugaan Suap RAPB Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi nama Anas Maamun mantan Gubernur Riau yang sudah berstatus tersangka.

Pemeriksaan saksi ini terkait dugaan suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Riau.

“Hari ini pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, yang beroperasi di jalan Pattimura Pekanbaru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari riauterkini.com, Kamis (28/10/2021).

Ia menerangkan, 6 saksi tersebut yakni, H. Suwarno SSos yang merupakan PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar Ketua PMI Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus yakni Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Selanjutnya, M Yafiz Kepala Bappeda Prov Riau, Ir SF Hariyanto MT Sekda Provinsi Riau dan Muflihun Sekretaris DPRD Prov Riau.

Dalam kasus ini Annas Maamun yakni Gubernur Riau 2014-2019 belum pernah diadili. Sementara sebelumnya, Annas justru telah menjalani hukuman dan bebas lantaran mendapatkan grasi dari Presiden dalam kasus suap alih fungsi hutan.

Ia terkena OTT KPK pada 25 September 2014 di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.

Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer