Pekanbaru (Nadariau.com) – Pakar Lingkungan Hidup di Riau DR Elviriadi mengungkapkan hutan merupakan sumber utama dari seluruh pelajaran dan studi mengenai lingkungan hidup. Bahkan, hutan itu merupakan ilmu lingkungan hidup murni.
Demikian diungkapkan Elviriadi kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam menanggapi dalil keberatan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia mengenai legal standing Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup atas pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang tidak dilakukan secara tuntas.
“Kenapa hutan sumber utama ilmu lingkungan hidup? Karena hutan merupakan sumber rantai energi. Ada interaksi biotik maupun abiotik. Merupakan rantai energi, rantai kehidupan. Hutan menyerap CO2 dan melepaskan Oksigen untuk kebutuhan mahkluk hidup, termasuk manusia. Makanya hutan adalah sumber utama lingkungan hidup,” ungkap Elviriadi.
Lebih lanjut, mengenai tanggapan yang dilayangkan oleh para tergugat dalam perkara gugatan LPPHI tersebut, Elviriadi menyatakan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai kualitas dan relevansi tanggapan-tanggapan maupun keberatan-keberatan yang diajukan oleh para tergugat sepanjang berlangsungnya persidangan.
Sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim.
Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.
Sementara itu, dilansir dari rimbakita.com, dari segi bahasa, bahasa latin hutan adalah sylva, sylvi atau sylvo. Sylva, sylvi atau sylvo memiliki arti suatu tempat yang luas, berukuran lebih dari 1/4 hektar.
Pada tempat tersebut banyak ditumbuhi pohon serta unsur biotik dan non biotik yang saling bergantung antara satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, secara umum pengertian hutan adalah suatu tempat yang dihuni oleh berbagai macam jenis tumbuhan yang lebat. Seperti semak, rumput, jamur, tumbuhan jenis paku-pakuan, pohon-pohon serta tumbuhan lainnya di suatu wilayah yang sangat luas.
Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain habitat tumbuhan dan hewan, sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink), dan sebagai modulator arus hidrologika, sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi dan juga sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah.
Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara memiliki jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada tentu sesuai dengan kondisi alam negara tersebut.
Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim dingin, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil.
Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya kesepakatan, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang. (rls/alin)