
Tanjungpinang, NadaRiau.com – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat melakukan kegiatan zonasi kawasan cagar budaya nasional Pulau Penyengat di Hotel Nite & Day Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/09)
Kepala BPCB Sumatera Barat, Teguh Hidayat mengutarakan Tujuan dari kegiatan ini BPCB ingin memberikan panduan yang bisa digunakan dalam rangka pelestarian selanjutnya.
“Zonasi ini merupakan tindak lanjut yang pernah kita lakukan 2016 karena pada waktu itu belum seluruhnya selesai,”ujarnya
Dikatakannya, Zonasi tersebut intinya memberikan batasan-batasan ruang bagaimana sebuah cagar budaya sesuai aturan dan ada perlindungannya.
“Ada zona yang disebut zona inti, dimana zona sebuah cagar budaya itu berdiri yang kemudian secara aturan di zona inti tidak boleh dilakukan pembangunan dalam bentuk apapun,”katanya
Lebih Lanjut, berbicara kawasan cagar budaya pulau penyengat tentu dikhawatirkan nanti ada semacam berbenturan terhadap fungsi lahan.
“Karena tentu lahan di Penyengat semakin lama karena orangnya bertambah tentu semakin memerlukan lahan,”terangnya
Kemudian, BPCB melakukan diskusi ini dalam hal bagaimana mengatur tata ruang dari sebuah cagar budaya karena pulau penyengat adalah pulau yang memiliki banyak sejarah.
“Didalamnya banyak bangunan yang kemudian menjadi objek cagar budaya hasil penetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 sebagai kawasan cagar budaya berskala Nasional,”jelasnya
Sementara itu, Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Winny Dharma Hidayat mengungkapkan kegiatan Zonasi ini adalah awal untuk menentukan penataan terkhusus menyangkut dengan Cagar Budaya.
“Karena ingat Penyengat itu wisata budaya ya bukan wisata alam makanya yang punya aset dan pariwisata itu ya di Budayanya, ada Cagar Budaya, ada kesenian,”tuturnya (*)


