Pekanbaru (Nadariau.com) – Satgas Covid-19, telah mengizinkan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah Pekanbaru, khususnya Riau. Meski demikian, sekolah harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menjelaskan, syaratnya dan ketentuan tersebut yaitu sekolah boleh tatap muka dan/atau offline.
Kemudian, harus ada dua pilihan bagi murid, yakni belajar online, atau offline. Terkhususnya, kata dia, unruk murid dengan komorbid (memiliki penyakit penyerta).
Dikatakan Zubairi, siswa dengan komorbid ini lebih rentan jika sampai terinfeksi Covid-19.
“Sekolah akan dibuka kembali. Belajar online dan offline harus jadi opsi. Khususnya untuk murid dengan komorbid, yang rentan jika terinfeksi,” tulis Zubairi, Minggu 29 Agustus 2021.
Selanjutnya, kata dia, sekolah juga harus membatasi durasi atau waktu belajar. Keadaan kelas juga harus menjadi perhatian, terutama untuk ventilasi.
“Durasi belajar pun baiknya dibatasi. Benahi juga ventilasi,” tambah dia.
“Siapkan perangkat medis dan evaluasi berkala dari hari ke hari,” pungkasnya. (bpc/dan)