Pekanbaru (Nadariau.com) – Permohonan Praperadilan Rio Rahman, perkara dugaan pemerasan pada pedagang di Pasar Selasa Panam, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, bahwa Rio Rahman meajukan praperadilan atas kasus penangkapanya dilakukan Polsek Tampan tersebut pada perkara pemerasan. Sidang praperadilan Nomor : 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr, yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap. Sidang ini berlangsung pada Kamis (22/7/21).
Dalam sidang ini pemohon Rio Rahman diwakili pihak kuasa hukum Aswin dan partner. Sedangkan, termohon Kapolsek Tampan diwakili oleh kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau, serta Polresta Pekanbaru. Sidang ini berjalan terapkan protokol kesehatan.
Permohonan tersangka Rio Rahman ini, dalam sidang praperadilan di tolak oleh hakim PN Pekanbaru, yang dikarenakan kuasa hukum pemohon itu, tidak dapat membuktikan permohonan diajukannya. Dimana ingin membuktikannya sah atau tidaknya penangkapan.
Terkait hal ini Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kalau sidang dilakukan itu terkait sah ataupun tidaknya tindakan serta atas penahanan dilakukan oleh penyidik beberapa waktu yang lalu terhadap pelaku pemerasan di Pasar Selasa Panam.
Hakim katanya, pada saat itu menyebut surat perintah penangkapan serta surat penahanan sah secara hukum. Dan hal itu, Hakim menolak ajuan permohonan pemohon untuk membebaskan pelaku pemerasan yang saat ini ditahan.
“Putusanya dari pihak hakim itu dengan pertimbangan dalil-dali pemohon tidak berdasarkan hukum. Sementara, pihak termohon dari Polsek Tampan ini dapat membuktikan dengan dalil-dalilnya. Dan sehingga ini kita menang,” ujarnya.
Ambarita, Jumat (23/7/21) mengatakan bahwa, surat perintah penangkapan dan penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan tindakan penyidik itu sesuai dengan KUHAP juga menjadi pertimbangan hakim.
“Setelah hakim ini menyatakan menang didalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan juga akan melanjutkan proses penyelidikan. Kita akan terus dilakukan penyelidikan, akan cari tersangka baru lagi, serta pelaku DPO akan kita kejar,” pungkasnya. (rls/ap)


