PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa AF dalam sidang dugaan korupsi belanja operasional kelistrikan perusahaan daerah (PD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016.
Sidang digelar Jum’at (11/6/2021) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tim penasehat hukum terdakwa AF Andriadi SH menyebutkan, dugaan kerugian negara atas proyek tersebut yakni, Rp 3,830.206.000 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta, dua ratus enam ribu rupiah).
Diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, jo 18 UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.
“Jaksa hanya menetapkan 1 orang tersangka, hanya AF saja,” ungkap Andriadi SH, didampingi rekannya, Firdaus SH, S Ag, MH, Jon Hendri SH, Qhoinul, SH.
Menurut Andi ada kejanggalan dalam dakwaan tersebut, seharusnya secara jabatan ada beberapa orang lainnya yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi.
“Masih ada beberapa orang lainnya juga harus bertanggungjawab dalam kerugian negara tersebut,” tegas Andi.
Andi mengulas, setelah agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim mempertanyakan kepada pihaknya, apakah PH mengajukan eksepsi terhadap JPU atau tidak.
“Sebelum menjawab pertanyaan hakim, kita memohon agar diperkenankan menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya terkait penahanan terdakwa AF dinilai tidak sah, hakim diminta untuk mengeluarkan AF dari tahanan,” terangnya.
Di sisi lain, Andi melihat penahanan AF tidak sah, berdasar surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) nomor : Print – 1128/L.4.19/Ft.1/05/2021), berdasar surat tersebut sudah berakhir tanggal 9 Juni 2021.
“Namun sampai saat ini, baik AF, keluarga, dan penasehat hukum tidak pernah menerima surat perintah perpanjangan penahanan,” kata dia.
Andriadi SH didampingi rekan, Firdaus SH, S Ag, MH, Jon Hendri SH, dan Qhoinul SH, memohon apabila nanti persidangan dilanjutkan dengan pembuktian diminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan (ofline).
Tim PH juga mempertanyakan kecermatan, ketelitian, dan kejelasan surat dakwaan yang akan disampaikan minggu depan dalam eksepsi.
“Sebelum menunda persidangan tadi hakim menjawab bahwa pihaknya akan mempelajari dulu dan sidang ditunda hingga 18 Juni 2021 mendatang,” beber Andi. (Rilis***)


