Penyidik Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Ketiga Terhadap H alias K

Dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

KUANSING (nadariau.com) – Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.

“Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing,” ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi di Teluk Kuantan, Rabu pagi (26/05/2021).

Namun, alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, untuk itu kami keluarkan sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.

Hadiman menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.

Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa, ungkap Hadiman. (bud)