Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan terkait temuan dugaan penimbunan pupuk sebanyak 69,2 ton di wilayah Kabupaten Kampar.
Pupuk tersebut sebelumnya diserahkan oleh personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk yang ditemukan.
“Masih penyelidikan dan menunggu hasil uji laboratorium pupuk,” kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Minggu (04/10/2026).
Sebelumnya, personel Deninteldam XIX/TT mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di wilayah Provinsi Riau. Pengungkapan itu bermula saat personel melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi BM 8005 SQ tersebut diketahui mengangkut sebanyak 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.
Dalam pemeriksaan awal, personel menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pendalaman terhadap asal dan tujuan muatan pupuk.
Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pengemudi dan pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber serta lokasi yang diduga berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.
Pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat untuk mendalami informasi yang diperoleh.
Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton, dengan total muatan mencapai sekitar 63 ton.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, personel juga mengamankan tiga orang yang berada dalam rangkaian kegiatan pengangkutan, yakni seorang sopir dan dua orang kenek untuk dimintai keterangan.
Namun, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih belum dapat dipastikan. Aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis, kandungan, legalitas, asal-usul, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peredaran pupuk tersebut.
Polda Riau kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel pupuk yang ditemukan.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, hasil laboratorium akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kasus tersebut.
Untuk diketahui, jumlah 69,2 ton pupuk yang ditemukan di lokasi penimbunan di Kabupaten Kampar merupakan temuan tersendiri dan tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.
Barang bukti pupuk tersebut telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk asal muasal pupuk, jalur distribusi, tujuan peredarannya, serta legalitas dokumen yang menyertai pengangkutan pupuk tersebut.(sony)


