Penasehat Hukum PPK Lakukan Pengecekan Mekanikal Elektrikal Gedung Baru RSUD Bangkinang

Kampar (Nadariau.com)- Tim penasehat hukum, Andriadi SH, bersama rekan Firdaus SH, SAg, MH, dan Qoinul Mustakim SH, melakukan pengecekan langsung.

Mereka merupakan kuasa hukum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Contract Change Order (CCO), dan Direksi dalam pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Pengecekan digelar pada Senin, 5 April 2021. Disaksikan langsung oleh saksi ahli Kejaksaan Tinggi Riau, Prof Sugeng dari Universitas Islam Riau, Kasi Dik, dan tim penyidik.

“Sebelumnya pernyataan saksi ahli bahwa ada temuan-temuan terkait mekanikal elektrikal dalam pembangunan gedung baru RSUD, seperti AC, rupanya setelah dicek AC tersebut memang tidak ada, intinya kita turun ini untuk mencari kebenaran hukumnya,” ungkap Ketua Tim Penasehat Hukum, Andriadi SH kepada Nadariau.com usai pengecekan.

Menurut Andriadi, pihaknya cukup koorporatif dalam menyikapi kasus tersebut, dihadiri kliennya juga, namun kontraktor pelaksana yang tidak hadir.

“Klien kita hadir kok, yang tidak hadir itu kontraktor pelaksana,” tegas Andriadi.

Pengecekan sudah final, sebab sebelumnya ahli sudah turun ke lokasi sebanyak dua kali.

“Hari ini selesai, tidak ada pengecekan ke gedung lagi, sudah dipasang garis peringatan Kejaksaan RI, jika ada yang melewati garis tersebut setelah ini, maka kita anggap menghalangi proses penyidikan,” sebut Andriadi.

Sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi surat penyidikan sudah ada.

“Setelah ini akan ada gelar perkara satu kali lagi, disitulah nanti oleh jaksa baru ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” beber Andriadi.

Secara umum Andriadi menyampaikan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita menghormati penegakan hukum dan setuju dalam pemberantasan korupsi, tapi intinya kita turun tadi harus secara real berkeadilan dan berprikemanusiaan,” jelas Andriadi.

Diketahui, dalam pelaksanaan proyek pemerintah CCO didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis antara PPK, penyedia/rekanan/kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.

Selain itu, gedung baru RSUD ini juga sudah menjalani proses commissioning test, pengujian dan pengecekan pada instalasi gas medis yang telah dipasang, cek lampu hingga pengecekan sarana penunjang gedung seperti instalasi air, lift, AC dan lain-lain.

Instalasi listrik yang telah selesai dikerjakan dan akan dioperasikan, tidak serta merta langsung boleh dioperasikan.

Testing Komisioning (Commissioning test) adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik yang telah selesai dikerjakan harus diuji oleh ahli sebelum hendak dioperasikan.

Proyek pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang yang bernilai Rp46 Miliar ini digagas pada masa almarhum Bupati Azis Zaenal.

Waktu yang telah ditentukan, proyek ini harus selesai pada Desembar 2019. Namun disebabkan oleh beberapa kendala, proses pembangunannya molor hingga pihak PPK memberikan masa penambahan waktu pengerjaan (addendum) dengan berbagai konsekuensi yang harus diterima rekanan, berdasarkan aturan main yang berlaku. (Dika/DW)