
Tanjungpinang, NadaRiau.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera Dapil Pemilihan Bukit Bestari untuk DPRD Kota Tanjungpinang, Nasrul Resmi dilantik melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) Rabu (10/03/2021).

Pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019-2024 serta ia menggantikan Muhammad Arif yang meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 341 tahun 2021 tanggal 22 Februari tentang pengganti antar waktu Anggota DPRD kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Sebelum memangku jabatan hari ini saya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang akan melantik sumpah janji Anggota DPRD kota Tanjungpinang sisa masa Jabatan 2019-2024,”katanya

Sebelum pengucapan sumpah janji, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bertanya kepada Nasrul untuk kesediaan dilantik serta agama.
“Perlu saya ingatkan kepada saudara bahwa sumpah janji yang akan anda ucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan Rakyat,”ucap Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni
Sumpah Janji ini selain disaksikan oleh diri sendiri dan semua yang hadir, Sumpah janji yang diucapkan juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
(Rud)


