Selasa, Desember 16, 2025
BerandaHeadlineDishub akan Dampingi Perusahaan Pemenang Kontrak untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub akan Dampingi Perusahaan Pemenang Kontrak untuk Tertibkan Parkir Liar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, akan mendamping perusahaan pemenang kontrak parkir untuk menertibkan juru parkir liar dilapangan.

Sementara sebelumnya, juru parkir liar sempat terjadi selisih paham dengan PT Datama selaku pihak ketiga dan sebagai pengelola yang baru.

“Sekarang merupakan tahun pertama retribusi parkir dipungut oleh pihak ketiga.
Makanya kita masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan,” kata Yuliarso, Sabtu (20/2/2021).

Selama lima tahun ke depan, PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang, akan melakukan pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Selain itu, meski dikelola pihak ketiga, namun tarif parkir baik roda dua mapun roda empat tidak ada kenaikan dari tarif sebelumnya. Yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 roda empat untuk satu kali parkir.

“Tarif parkir tetap, tidak ada kenaikan,” ungkapnya.

Disampaikannya, sesuai kesepakatan atau kerjasama, PT Datama wajib menyerahkan retribusi parkir ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar 30,5 persen dari total potensi retribusi.

“Potensi retribusi parkir ini mencapai Rp36 miliar. Nantinya, PT Datama wajib menyetorkan kepada kita sebesar 30,05 persen,” pungkasnya. (af)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer