Minggu, Februari 16, 2025
BerandaRegionalDumaiKurir Sabu 23 Kg Berhasil Ditangkap di Dumai

Kurir Sabu 23 Kg Berhasil Ditangkap di Dumai

Dumai (Nadariau.com) – Polres Dumai berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba 23 kilogram. Tersangka tersebut yakni ARH alias AD (29) dan SN alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir.

Tersangka itu diduga Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, pada Jumat (12/02/2021) lalu.

Sementara kedua kurir ini ditangkap saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, pada pelaksanaan, Kamis (18/02/2021).

Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung.

“Sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Dumai.

Setelah berhasil diberhentikan, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC didapati dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN Alias WR (48).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada Bagasi Belakang Mobil ditemukan 1 (satu) buah Tas Besar merk Masster warna Biru yang berisikan 20 (dua puluh) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang dan 1 (satu) buah.

Tas Besar merk Polo warna Abu-abu yang berisikan 3 (tiga) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang serta 4 (empat) Bungkus Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Love / Hati warna Biru.

Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan.

Dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup,” pungkas AKBP Andri. (mus)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer