Pekanbaru (Nadariau.com) – Tatacara duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir)
jemaah yang masbuq (terlambat) saat rakaat terakhir, ternyata ada terbagi 3 pendapat ulama.
Berdasarkan buku Ustadz Abdul Somad (UAS) yang berjudul ’99 Tanya Jawab Seputar Salat’ menjelaskan,
pertama, sebagian ulama seperti Imam Syafii, Abu Hamid, al-Qadhi Abu Thayyib berpendapat jemaah masbuq tersebut duduk Iftirasy (duduk di tasyahud awal).
Alasannya adalah karena jemaah tersebut tidak berada di akhir salatnya.
Sedangkan sebagian ulama lain, seperti Imam ar-Rafi’i dan Imam al-Haramain berpendapat bahwa jemaah masbuq duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) karena harus mengikuti imam.
Ada juga pendapat lain, yaitu jika duduk tersebut adalah tasyahud awal bagi si masbuq, maka dia duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal).
Kemudian, jika bukan duduk tasyahud awal, maka di masbuq mengikuti duduk tawarruk imam. Pendapat ketiga ini didukung oleh ulama Imam ar-Rafi’i. (bpc/dan)


