Minggu, Februari 1, 2026
BerandaHeadlinePelaku Pengeroyokan di Warung PTPN V Sudah Dibekuk Polisi

Pelaku Pengeroyokan di Warung PTPN V Sudah Dibekuk Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Pelaku pengeroyokan di warung berlokasi dikawasan PTPN V Kebun Terantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, sudah dibekuk Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar.

“Jumlah pelaku diperkirakan ada lima orang. Namun saat ini, tiga pelaku sudah diamankan. Sementara dua orang lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, Jumat (5/2/2021).

AKP Try menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 02.00 wib, saat itu korban Noven baru pulang kerja dan diajak temannya Asporaini minum di warung milik Boru Juntak, yang berlokasi di Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan.

Saat mereka tiba dilokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum sambil mendengarkan musik. Tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.

Setelah itu tiba-tiba korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya pada Kamis malam (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven (korban) ini, sedang berada disebuah warung dipinggir jalan Desa Kasikan.

Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku. Setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noven.

“Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan ini yang ditangkap adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28). Ketiganya warga Desa Kasikan Tapung,” jelas AKP Try.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain bernama Kevin Tampubolon dan Tulus Marbun, yang kini masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya. (af)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer