Jumat, Desember 19, 2025
BerandaUncategorizedDi Aksi Ketiga, MA Tertangkap Saat Hendak Maling Motor

Di Aksi Ketiga, MA Tertangkap Saat Hendak Maling Motor

PELALAWAN (Nadariau) – Tengah malam, sekitar pukul 01.30 WIB di hari Minggu (24/1/2021), Fiderman Zendate (33) masih terjaga di rumahnya Dusun VI Sei Medang Raya Kampung Lestari RT.005 RW.004 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Motor masih terparkir di teras dengan stang tak terkunci.

Motor Honda jenis Mega Pro Warna hitam dengan nomor polisibBM 2490 AA memang belum sempat dikunci ganda oleh si tuan nya, sebabnya Fiderman baru saja sampai rumah sekira pukul 22. 00 WIB.

Di Dini hari itu, ketika si tuan rumah hendak tidur, terdengar suara berisik dari luar rumah, Fiderman mengintip dari balik celah papan dinding rumah nya, ada orang tak di kenal tengah memundur pelan motor Mega Pro di teras depan.

Sang tamu di teriakin maling, MA pun bergegas mengambil langkah seribu sembari melempar Honda di pegangan, dan berlari kencang menjauh dari rumah korban. Naas, siempunya rumah tak surut langkah untuk menangkap pelaku, sekitar 4p meter dari lokasi curian, pelaku ditangkap, diamankan di rumah korban.

Kemudian korban memeriksa pelaku dan mendapatkan sebuah Pisau yang tersimpan dibagian perut depan pelaku dan mengatakan, alasannya hanya untuk jaga jaga.

Sekira pada pukul 06.30 Wib Korban membawa pelaku menuju rumah Rever Janus Zaluhu dan bersama sama membawa pelaku ke kediaman ketua RT setempat. Kemudian menghubungi Babhinkamtibmas Desa Kesuma Andriko dan tidak lama kemudian Pihak Kepolisian sektor Pangkalan kuras Datang Dan melakukan interogasi dilapangan.

“Kepada polisi, pelaku yang bernama MA serta mengakui perbuatannya telah Melakukan Pencurian sudah sebanyak tiga kali dan kali menjadi aksi terkhirnya karena tertangkap, ” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto, Selasa (26/1/2021)

Setelah mendengar pengakuan pelaku, MA dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk diamankan guna pengusutan lebih lanjut.

“Barang bukti ang turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam. BM 2490 AA dengan STNK dan BPKB asli. Satu Bilah Pisau Bergagang kayu warna coklat Bersarungkan Kain warna hitam.” Pungkas Iptu Edy (Liaz)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer