Senin, Mei 12, 2025
BerandaHeadlineSpanduk Bertuliskan Menolak Penangguhan Penahanan Yan Prana Terpajang di Pagar Kejati Riau

Spanduk Bertuliskan Menolak Penangguhan Penahanan Yan Prana Terpajang di Pagar Kejati Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Spanduk yang bertuliskan menolak penangguhan penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana terpajang di pagar Kejati Riau. Yang mana spanduk tersebut diduga dipasang oleh Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Riau.

Saat di konfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya Rabu (30/12/2020), Direktur Eksekutif Jipikor Tri Yusteng Putra Shut membenarkan spanduk tersebut dipasang Jipikor.

“Benar spanduk tersebut kami pasang tadi pagi di pagar Kejati Riau. Karena kami berharap pihak Kejati bisa menolak penangguhan penahanan Yan Prana. Dan pemasangan papan bunga ini sebagai bentuk aspirasi dari kami,” aku Yusteng.

Adapun isi dari spanduk tersebut yaitu, Meminta Kejati Riau menolak penanguhan penahanan tersangka korupsi Yan Prana dan kami menunggu gebrakan Kejati Riau dalam menetapkan tersangka Bansos Siak Rp 56,7 M’.

Menurut Yusteng, spanduk ini dipasang karena ia menilai adanya tindakan Pemrov Riau yang off side, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau. Seperti yang di publis pihak kejati di media.

Selain dari Pemrov Riau, juga ada dari pengacara tersangka, juga mengajukan hal yang sama.

Lebih lanjut kata Yusteng, memang penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka. Namun kalau sebuah institusi yang mengajukan penangguhan penahanan tentu patut dipertanyakan komitmen institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Karena kasus yang menjerat Yan Prana adalah kasus korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Sepertinya ada kekhawatiran dari Pemrov Riau dalam kasus Yan Prana ini, sehingga Pemrov Riau pun maju untuk mengajukan penangguhan penahanan ini.

“Sementara jika yang mengajukan penangguhan dari pengacara tersangka, hal itu silahkan saja. Karena memang hak beliau. Namun sekarang tinggal pihak Kejati menilai, apakah penangguhan ini layak diterima atau ditolak,” kata Yusteng.

Ditambahkan Yusteng, seperti yang diketahui sebelum mengusut kasus Bappeda Siak ini, Kejati Riau juga sudah mengusut kasus Bansos Siak yang nilainya mencapai Rp56,7 Miliar. Saat itu kasus Bansos juga telah naik ke tahap penyidikan.

“Tentunya kita akan menunggu gebrakan Kejati Riau dalam menetapkan tersangka dalam kasus Bansos, sebagai kado awal tahun 2021. Kami yakin dan percaya akan kinerja Kejati Riau, karena level Sekda saja ditahan, apa lagi kasus Bansos tentu kejati bisa menuntaskan sampai keakar – akarnya,” tutup Yusteng. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer