Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDPRD Riau Sahkan Perda Terkait Penyelenggaraan Kesehatan Tentang Pencegahan Covid-19

DPRD Riau Sahkan Perda Terkait Penyelenggaraan Kesehatan Tentang Pencegahan Covid-19

Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018, terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah.

Hal ini terkait payung hukum yang memuat tentang pencegahan Covid-19. Salah satu pasal yang disorot yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto , didampingi oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Kemudian turut dihadiri oleh Anggota DPRD Riau, Forkopimda dan para undangan.

Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto menjelaskan, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga yang tidak mengenakan masker. Diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu.

Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

“Iya ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana. Ini kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial, orang itu masih melanggar,” ucap Ade Agus dikutip dari antarariau.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain,” ucap politisi PKB Riau itu.

Rapat Paripurna DPRD Riau.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, yang memimpin sidang paripurna mengatakan,
dimasa pandemi saat ini, peran pemerintah dalam penanganan Covid-19 adalah 3T. Yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Selain itu, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Riau pada bulan November mengalami penurunan.

Hardianto menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang keramaian selagi dalam protokol kesehatan, sehingga pemerintah perlu membuat Peraturan Daerah untuk mengatur masalah tersebut agar ada payung hukum dalam penegakan hukum khusunya protokol kesehatan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. (Advetorial)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer