Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlinePemkab Kampar dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Iuran bagi OPD

Pemkab Kampar dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Iuran bagi OPD

Kampar (Nadariau.com) – Aula Bupati Kampar sudah ramai dihadiri perwakilan 20 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Kamis (12/11) kemarin. Pemerintah Kabupaten Kampar bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Sosialisasi ini juga berlangsung serentak di empat tempat demi menghindari kerumunan di satu tempat. Disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kampar, Asti Putri Dewi Santri, sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti atas kekurangan 1 persen dan 4 persen iuran JKN sesuai dua ketentuan tersebut.

“Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga sudah mengirimkan surat terkait hal itu, kemudian secara bersama-sama dengan perwakilan dari masing-masing pemerintah daerah telah juga mengikuti kegiatan pertemuan via Zoom dengan narasumber dari Kemendagri dan Kemenkeu. Jadi sosialisasi kali ini sekaligus melakukan konfirmasi kelanjutan dari pertemuan itu, ” terang Asti.

Menanggapi hal itu, Asisten III Kesekretariatan Daerah Kabupaten Kampar, Samsul Bahri, meminta jajaran OPD di wilayahnya untuk segera melakukan sosialisasi. Samsul juga menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) telah pun ditandatangani di bulan Agustus dan belum menganggarkan kewajiban 4 persen ini.

“Sepertinya belum menganggarkan yang 4 persen, harapannya BPJS Kesehatan bisa mempertimbangkan hal itu. Kemudian perlu juga ada sistem penganggaran, perhitungan dan pemotongan yang bisa secara otomasi mengingat akan sulit bila dilakukan secara manual,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Asti menyampaikan sekiranya masing-masing OPD nanti dapat memberikan data pegawainya untuk dapat diperhitungkan. Asti juga sama-sama mengingatkan kembali bahwa pentingnya kepatuhan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku. (dw)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer