Batam (Nadariau.com) – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 pelaku pembawa sabu berinisial MJ perempuan dan MR laki-laki di area parkiran Foodcourt 98 Nagoya, Kota Batam, Minggu (1/11/20) malam.
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan.
“Tim melakukan pemantauan namun para pelaku lolos dan luput dari kejaran tim, selanjutnya penyelidikan mengarah ke lokasi Foodcourt 98, Kota Batam,” kata Harry Goldenhardt, Senin (2/11/2020).
Dia menjelaskan, pada Minggu tanggal 1 November 2020 sekira jam 19.15 WIB di lokasi Food Court 98 tepatnya di area parkiran dan ATM Center, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan inisial MJ perempuan dan MR laki-laki.
“Pada TKP tersebut tim mengamanakan kurang lebih 1,5 Kg narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ungkapnya.
Tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke timpat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan di tempat tersebut kembali diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg.
“Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina bungkus plastik transparan.
Selanjutnya 1 paket kecil yang diduga sabu dibungkus plastik transparan, tas warna hitam berisikan 1 bungkus diduga sabu dibungkus plastik teh Cina.
Kemudian, 1 koper berwarna pink berisikan 1 bungkus diduga, 2 handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
“Perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram,” tandasnya. (yen)