Masa Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Pelalawan di Perpanjang

Pelalawan (Nadariau.com) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis MSi melayangan surat kepada Kepala OPD, Unit Kerja, Camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Pelalawan.

Surat No 518/DKUMPP-U/2020/412 tentang Perpanjangan waktu pendataan program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“Menindaklanjuti surat Kementerian Koporasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No 49/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan waktu pendataan program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan surat Selasa tanggal 13 Oktober 2020,” ungkap Fahrizal MSI Kepala DKUMPP Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/10/2020).

Diinformasikan bahwa program bantuan presiden produktif bagi UMKM yang terdampak COVID-19 tahap satu di kabupaten Pelalawan berdasarkan hasil data verifikasi dari kementrian koperasi dan UKM cq Deputi bidang pembiayaan adalah berjumlah 3933 pelaku usaha yang tersebar di 12 Kecamatan se kabupaten Pelalawan yang telah diserahkan unit kerja BRI se Kabupaten Pelalawan pada tanggal 10 – 11 Oktober 2020.

Deputi bidang pembiayaan telah mengusulkan penambahan anggaran BPUM yang semula target penerima bantuan sejumlah  9.1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan UKM RI memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro yang semula berakhir pada minggu ke dua september 2020 diperpanjang menjadi akhir bulan nopember 2020.

Usulan data calon penerima BPUM agar Kabupaten Pelalawan mendapatkan kuota yang maksimal maka diharapkan dukungan dari Kepala OPD, Unit Kerja, Camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Pelalawan untuk melakukan sosialisasi perpanjangan waktu pendataan program bantuan BPUM diwilayah masing masing serta memberikan pendampingan. (liaz)