Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaIndeksEkonomiMasa Pemutihan Denda Pajak dan Diskon 50 Persen BNNKB Diperpanjang Hingga 15...

Masa Pemutihan Denda Pajak dan Diskon 50 Persen BNNKB Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Pekanbaru (Nadariau.com) – Masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan, perpanjangan pemutihan denda pajak dan pemberian diskon 50 persen BNNKB itu mulai berlaku terhitung 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Disampaikannya, perpanjangan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan mengingat tingginya antusias wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya.

“Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi,” ucapnya, Senin (5/10/2020).

Dengan adanya penghapusan denda pajak, maka wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya cukup membayarkan pajak pokok saja. “Karena dendanya dihapus 100 persen,” ucapnya.

Sementara untuk BBNKB, terang Herman, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual. Dari nilai satu persen tersebut, Bapenda Riau memberikan diskon sebesar 50 persen.

Untuk itu, ia mengimbau para wajib pajak memanfaatkan kebijakan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi pertimbangan perpanjangan PKB dan BBNKB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tutupnya. (jal)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer