Jumat, Januari 24, 2025
BerandaKepriDitresnarkoba Polda Kepri Sita 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka

Batam (Nadariau.com) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/20).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jumat (18/9/20) jam 17.00 WIB tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram,” terang Harry Goldenhardt, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya.

“Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ujarnya.

Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Harry.

Harry mengungkapkan, jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram sabu, dan turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer