Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap secara ilmiah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kebakaran yang terjadi pada pekan pertama Agustus 2026 tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Penyidikan kini dilakukan secara mendalam guna memastikan penyebab kebakaran, luas area terdampak, hingga tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lima ahli tersebut turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.
Adapun para ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap areal yang terbakar. Tim ahli bersama penyidik mengidentifikasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kebakaran.
Tak hanya itu, kajian juga dilakukan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap lingkungan. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan sejumlah ahli menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan Karhutla berjalan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” kata Kombes Ade, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, serta dampak lingkungan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan tindak pidana lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla tidak hanya berorientasi pada penemuan titik api dan pelaku, tetapi juga mengedepankan scientific evidence untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kebakaran, luas area yang terdampak, tingkat kerusakan lingkungan, serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(sony)


