Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlineMelalui Program Kemenaker Pegawai Honor Pemda Inhil Menerima Bantuan Subsidi dari Presiden...

Melalui Program Kemenaker Pegawai Honor Pemda Inhil Menerima Bantuan Subsidi dari Presiden RI

Inhil (Nadariau.com) – Melalui program yang diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja, ratusan pegawai honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di beberapa instansi di Kabupaten Inhil diketahui telah menerima bantuan Subsidi Gaji dari Presiden RI Jokowi.

Bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan itu diketahui telah di transfer ke rekening masing-masing pekerja yang telah memenuhi syarat seperti aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Inhil, TM Syaifullah mengaku bersyukur karena puluhan THL taman dapat bantuan subsidi gaji tersebut. “Sangat membantu mereka para pekerja Taman yang selama ini bekerja di Perkim,” ungkap mantan Kasat Pol PP Inhil itu, Kamis 17 September 2020.

Sementara itu, Iliyanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil berharap program subsidi gaji ini akan terus berkelanjutan. “Hal ini juga memotivasi THL kami dalam menjalankan tugas,” katanya.

Senada juga dengan Kepala BPBD Inhil, Yuspik yang berharap agar anggota TRC BPBD bisa mempergunakan dana bantuan tersebut sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. “Semoga tim bertambah semangat dan selalu sigap serta tanggap dalam melakukan tugas kebencanaan,” harap Yuspik.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M menyebut saat ini memang masih sedikit dinas atau instansi di Inhil yang mendaftarkan pegawai honor atau THL pada program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dirinya berharap, seluruh OPD atau dinas di Kabupaten Inhil mau mendaftarkan THL atau pegawai honorernya pada program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi mereka dari resiko kerja.

Dirinya juga menyebut, saat ini telah ada 4 program yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan untuk para pekerja tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun atau JP.

“Contoh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari resiko kecelakaan, dimana manfaat yang diterima peserta sangat besar, sementara iurannya sangat terjangkau sekali,” pungkas Tengku Edy. (Adv/rau)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer