Senin, Februari 10, 2025
BerandaKepriMengaku Manager, Mantan Sopir Pollux Habibie Batam Tipu Korban Hingga Rp1,2 Miliar

Mengaku Manager, Mantan Sopir Pollux Habibie Batam Tipu Korban Hingga Rp1,2 Miliar

Batam (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9/2020).

Berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka EE mengaku sebagai staff PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam,” ungkap Ruslan.

kemudian tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT PP Persero.

Pembangunannya dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT PP Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sbg General Manager Affair (GMA), serta surat berkop PT PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.

Agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT PP Persero melalui proses lelang tertutup.

Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai GMA, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800 perbungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT PP Persero pada hari ke 14.

“Selanjutnya EE meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban sebagai jamiinan,” bebernya.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika EE benar pernah bekerja di PT PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020 sampai dengan 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp 1,2 miliar.

“Pada Hari Sabtu (12/9/20) sekira pukul 12.00 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EE di Kfc Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban, kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara,” pungkasnya. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer