Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Dibahas di Paripurna DPRD Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040, Senin (31/08/2020).

Turut Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau juga selaku Pimpinan Rapat Zukri Misran, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.

Pimpinan Rapat Zukri Misran menyampaikan, berdasarkan pasal tujuh peraturan DPRD Riau No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan bahwa Raperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD Riau kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengarmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dengan hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Sejalan dengan pasal tersebut, Rapat Pimpinan DPRD Riau mengirimkan nota dinas untuk dilakukan pengkajian terhadap Raperda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040,” katanya.

Zukri mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut maka Bapemperda DPRD Riau melakukan analisis dan kajian serta konsultasi ke berbagai pihak. Dari hasil konsultasi dan analisa dilakukan Bapemperda terhadap Raperda ini menemukan dua kajian.

“Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinyatakan bahwa rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perancanaan. Segala bentuk kegiatan boleh atau tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu harus memperoleh izin rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedua, yaitu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup tahapan kebijakan pemanfaatan dan pengawasan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka, Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewenangan antara lain pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 Mil di luar minyak dan gas bumi serta, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 Mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan memperhatikan kajian hasil rapat-rapat dengan instansi terkait, dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam. Maka Raperda Rencana Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040 dapat dilanjutkan pembahasannya,” pungkasnya. (mcr/ind)