Pekanbaru (Nadariau.com) – Kekayaan laut yang ada di wilayah pesisir Riau masih menjadi lokasi penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pukat harimau atau ilegal fishing. Diantaranya di wilayah Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.
Pelaku ilegal fishing ini menggunakan kapal tangkap ikan bermuatan diatas dua ton dan beroperasi lewat tengah malam. Sehingga sulit dipantau oleh petugas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Herman Mahmud, Rabu (22/7/2020) mengungkapkan, pihaknya mensinyalir keberadaan kapal-kapal pukat harimau yang melakukan aksi ilegal Fishing di waktu-waktu tertentu.
Sehingga aktifitas mereka tidak terpantau oleh petugas yang melakukan patroli. Masuknya kapal pukat harimau tersebut jelas merugikan nelayan tradisional disekitarnya dan merusak ekosistem dilaut.
“Keberadaan kapal pukat harimau tersebut pada saat tertentu, dimana mereka melakukan penangkapan pada malam hari. Tentu saja aksi ilegal fishing itu merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem serta biota laut,” kata Herman.
Saat disinggung soal tindakan hukum, Herman mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) dan TNI Angkatan Laut setempat untuk melakukan pengawasan dan patroli di kawasan yang rawan terjadi ilegal fishing.
Jika kedapatan ada kapal yang melakukan ilegal fishing bisa dilakukan penangkapan serta proses hukum kepada pelakunya.
Sebab hingga saat ini kawasan pesisir Riau masih sangat rawan aksi pencurian ikan, serta keterbatasan personil diperairan.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan Satpol Air dan TNI AL dalam dalam pengamanan kawasan pesisir dari aksi ilegal fishing. Karena aktifitas mereka ini merusak ekosistem dan merugikan nelayan tradisional,” katanya. (mcr/jal)


