Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineDisnakertrans dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Riau

Disnakertrans dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama BPJS Kesehatan bersinergi bersama pada Kegiatan Forum Group Discussion Kepatuhan Badan Usaha yang digelar pada Selasa (30/06).

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli berharap sinergi terpadu ini dapat memberikan kontribusi yang positif. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dibidang ketenagakerjaan dengan membentuk suatu satuan pengawas kabupaten.

“Nanti, di tahun 2021 Unit Pelaksana Teknis Pengawasan akan dilikuidasi dan digantikan dengan satuan pengawas yang akan kita sebar dimasing-masing kabupaten dengan nama ‘Satuan Pelaksana Pengawas Kabupaten’. Tentunya program ini dapat memudahkan koordinasi kita dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan badan usaha hingga wilayah kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan FGD ini sendiri digelar bertujuan untuk merumuskan langkah strategis bersama dalam menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh, menyamakan persepsi, kajian atas relaksasi iuran bagi badan usaha hingga pengenaan sanksi administrasi.

Jonli juga menegaskan perlu adanya komunikasi sebelum turun bersama melakukan pengawasan untuk dapat memastikan metode strategi yang akan digunakan sehingga hasilnya maksimal. “BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat saling menginformasikan atas badan usaha-badan usaha yang terindikasi tidak patuh, baik dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran dan pemberian data yang benar,” ujar Jonli.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Ari Dwi Aryani, menyambut baik kemitraan ini dan menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal penegakkan kepatuhan badan usaha.

“Karena kami masih menemukan badan usaha yang tidak patuh sehingga pekerja atau anggota keluarganya terkendala dalam membutuhkan jaminan kesehatan. Tentu ini tidak sesuai dengan tujuan terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar. Berkenaan dengan itu Petugas Pemeriksa kami siap bersinergi demi terselenggaranya program JKN-KIS yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ari.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu dengan jumlah kepesertaan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU.BP) sebanyak 2.092.928 jiwa sekitar 79,17 persen. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer