Pekanbaru (Nadariau.com) – Komunitas Lawan Korupsi (KLK) ancam akan menggelar aksi demo di depan kantor OJK dan kantor Gubernur Provinsi Riau untuk menolak Yan Prana selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau jadi Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri.
Bukan tanpa alasan, KLK menilai bahwa merangkap jabatan nantinya akan menimbulkan berbagai konflik. Sebab bertentangan dengan undang-undang.
Yan prana adalah seorang pejabat. Artinya kalau merangkap jabatan dengan menjadi komisaris utama Bank Riau Kepri bertentangan dengan pasal 17 ayat a, undang-undang nomor 25 tahun 2009. Tentang pelayanan publik.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus
organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” kata Sekretaris KLK Muhajirin, Minggu (21/06/2020).
Muhajirin mengingatkan, Yan Prana yang notabene seorang Sekdaprov, harus memberikan contoh yang baik kepada seluruh bawahannya dengan mentaati peraturan.
“Berikan dong contoh yang baik kepada seluruh bawahan, Sekda itu jabatan ASN tertinggi didaerah loh. Kan sudah jelas tuh aturannya gak boleh merangkap jabatan,” ungkap Muhajirin.
Selain itu, tidak sepatutnya Sekdaprov yang sangat sibuk dengan tugas pemerintahan juga menjadi komisaris utama di perbankan yang secara efektif harus mengawasi Bank Riau Kepri.
Kemudian Sekda dobel job rawan korupsi. Sebaiknya jabatan Komut dijabat oleh pejabat yang tidak terlalu sibuk dalam urusan pemerintahan. Seperti staf ahli dan/atau asisten. Karena jadi Komut, mesti fokus dan punya waktu khusus mengurusi bank plat merah kebanggaan masyarakat Melayu itu.
“Kalau tetap ngotot ingin jadi komisaris utama, Yan Prana bisa dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam pasal 54 ayat 7 UU tahun 2009, tentang organisasi penyelenggara pelayanan publik,” tutup Muhajirin. (rls/ind)