Pekanbaru (Nadariau.com) – Mulai Jumat (15/5/2020) besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten kota di Provinsi Riau. Yaitu, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Hanya saja, untuk penerapan PSBB di lima kabupaten kota ini tidak semua daerah yang ada di kabupaten kota diikut sertakan menerapkan PSBB. Contohnya daerah terisolir yang cukup hanya kebijakan kepala daerah untuk melakukan pengawasan.
Hal ini disampaikan lansung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, jika penerapan PSBB di kabupaten kota ini tidak sama dengan di kota madya. Sehingga tidak bisa dilakukan secara merata atau menyeluruh yang harus ada pemetaan wilayah.
Alasan kenapa daerah terisolir ini tidak perlu diterapkan PSBB katanya, karena daerah terisolir ini aktivitas daerahnya jarang ada pergerakan kunjungan dari luar. Artinya daerah tersebut tidak termasuk daerah rawan untuk penyebaran Covid-19.
“Kita contohkan saja, salah satu daerah di Kabupaten Siak, disana ada namanya desa teluk lanus yang jauh dipelosok dan terisolir. Bahkan tidak ada transportasi umum di desa itu. Sehingga hampir tidak ada orang asing datang ke daerah terkait. Maka tidak perlu di terapkan PSBB,” jelasnya.
Untuk daerah seperti ini tambahnya, hanya perlakuan khusus, dan perlakuan khusus itu sesuai kebijakan bupati yang akan mempertimbangkan seperti apa langkah untuk pencegahan dan mengantisipasi jangan sampai terpapar Covid-19.
Yang pasti saat ini kata mantan Bupati Siak ini, untuk penerapan PSBB tersebut ia meminta bupati maupun walikota terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyakat sesuai wilayah masing-masing.
Sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengikuti program PSBB demi mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 kedepan.
“Jadi sebelu PSBB ini di terapkan bupati dan walikota bisa segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga dalam penerapan nanti bisa berjalan maksimal sesuai tujuan,” tuturnya. (mcr/jal)