Sabtu, Juli 26, 2025
BerandaHeadlineNT Warga Meranti Cabul Anak Sendiri

NT Warga Meranti Cabul Anak Sendiri

Meranti (Nadariau.com) – NT Ayah Kandung LIN Warga Belitung Kecamatan Merbau, Meranti terpaksa di Ciduk aparat Kepolisian. Pasalnya NT Melakukan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap LIN yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Hal ini sebagimana berdasarkan LP /06/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek Merbau, tanggal 11 Mei 2020. Dengan tempat kejadian perkara Jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti Provinsi Riau.

“Waktu Kejadianya, Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 Wib dan pada hari Senin 11 Mei 2020, sekira pukul 15.30 wib telah datang seorang Laki-Laki yang melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pindana Persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Benny A. Siregal, SH yang di terima Media ini Selasa (12/5) Sore.

IPDA Benny menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun Barang Bukti NT diduga tersangka terhadap LIN Korban yaitu 1 (satu) Helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty dan 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK),” ujar IPDA Benny.

Dijelaskan IPDA Benny, Kronologis nya bermula Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 05.00 Wib, Ketika korban sedang tidur didalam kamar pelaku masuk ke kamar LIN dan secara diam-diam korban merasa ada yang meraba bagian payudara korban diduga NT Ayah Korban.

Selanjutnya, Kata IPDA Benny.korban LIN terbangun dan melihat pelaku NT sudah memeluk korban dan memaksa membuka baju dan celana dalam korban dan meremas bagian payudara korban.

Kemudian korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku. Namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskannya. Sehingga menyebabkan anak pelaku terbangun.

Masih Kata IPDA Benny, korban LIN berusaha membangunkan neneknya yang mana satu kamar sama neneknya. Namun pelaku NT mengancam korban dengan mengatakan “jangan kasih tau orang lain nanti saya perkosa” selanjutnya pelaku melanjutkan perbuatannya pelaku meraba bagian kemaluan korban.

Ia pun menindaklanjuti laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, kemudian Kanit Reskrim IPDA Benny A Siregar SH beserta anggota unit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku.

“Kita sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya,” ungkap IPDA Benny.

Ia menambahkan, setelah itu anggota kepolisian sektor Merbau mengamankan pelaku ke Mapolsek Merbau guna proses lebih lanjut. (rul)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer