Inhu, (Nadariau.com) – Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) dan Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam penjara. Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Inhu, berhasil mengamankan dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan hasil koordinasi antara Satuan Narkoba Polres Inhu dengan Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap.
“Ada dua narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Rutan Rengat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik, Senin (11/5).
Pembongkaran narkoba dalam penjara ini bermula pada Ahad (3/5) sekira pukul 02.00 dini hari. Ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. TORUAN berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap tentang adanya informasi ada napi yang memiliki narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung mengamankan napi yang dicuriga, yakni SG (42). Saat itu pula, Kepala Rutan Rengat dan personil Satres Narkoba memeriksa sel napi narkoba tersebut dan langsung menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu. 5 (lima) bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu. 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.
Fauzi mengatakan, barang haram tadi ditemukan olehnya dan petugas kepolisian setelah melakukan penyisiran diareal tempat penumpukan sampah.
“Dibawah tumpukan sampah, dan tanah yang telah ditimbun oleh terduga pelaku dan kita berhasil mengamankannya,” ujar Fauzi
Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstacy dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp.21.400.000.
“SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32),” jelas Efrizal.
Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap dikonfirmasi menyebutkan narkoba tersebut diduga dilempar dari luar pagar penjara. Karena sebelumnya, bagian sisi kanan Rutan merupakan akses jalan warga dan kurang penerangan.
“Saya baru menjabat dua bulan sebagai Kepala Rutan Rengat. Misi kami memang untuk membersihkan dugaan peredaraan narkoba di dalam penjara. Sebab itu saya langsung mengankan pelaku dan mengajak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lingkungan Rutan,” sebutnya.
Aksi yang dilakukan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap ini juga mendapat apresiasi dari Kasat Narokoba Polres Inhu, AKP Jaliper L.Toruan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Rengat, karena sangat koperatif dalam memberantas peredaran gelap narkoba terlebih lagi masa tugas beliau yang masih baru dua bulan,” ucapnya. ( Release/Rio).



