Kuansing (Nadariau.com) – Jelang berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hampir disetiap desa yang berada di Kabupaten Kuansing akan bersiap menyelenggarakan pemilihan anggota BPD yang baru.
Salah satunya yaitu Desa Bukit Pedusunan di Kecamatan Kuantan Mudik, baru saja menyelesaikan pemilihan anggota BPD yang baru, Kamis (27/2/2020).
Pemilihan anggota BPD dimulai dari dusun 1 pada hari Rabu kemarin. Kemudian dusun 2 pada hari Kamis. Namun banyak hal yang ganjil dalam pemilihan anggota BPD kali ini, mulai dari pencalonan sampai pemilihan.
Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 tidak menerima proses pemilihannya.
“Saya tidak menerima hasil pemilihan ini. Karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat. Sementara disaat pemilihan hanya nomor urut kandidat saja dicoblos. Dan saya sudah tau tidak akan menang, hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lain. Lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu rumah, semuanya dapat undangan,” kata Wati.
Pantauan wartawan, saat hari kedua pemilihan yang berlangsung di dusun 2, hal yang sama terulang lagi.
Pemilih seperti sudah dikondisikan atau dipilah-pilah. Banyak pemilih yang berada dalam KK yang sama dan berasal dari lingkungan sekitar rumah kandidat.
Pemilihan anggota BPD didusun 2 dipimpin oleh kepala desa sampai penghitungan suara selesai. Artinya peran panitia yang seharusnya bertanggung jawab dengan pemilihan tersebut terabaikan. Belum lagi beredarnya kabar bahwa ada kandidat yang mendaftar disaat pendaftaran telah ditutup.
“Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mengkualifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung di Desa Bukit Pedusunan ini. Karena ada unsur KKN didalamnya dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan cara yang lebih sportif,” ucap Wati.
Saat dikonfirmasi wartawan, ketua panitia pemilihan Waston Yani tidak bisa membuktikan kalau pemilih yang diundang sudah memenuhi unsur keterwakilan masyarakat.
Dan absen pemilih banyak terdapat nama panggilan dikampung saja, artinya tidak dicantumkan nama lengkap pemilih. (AK)