Di Tasik Indah Langkah Pengedar Narkoba Dihentikan Polres Pelalawan

Pelalawan (Nadariau.com) – Langkah seorang pelaku terduga pengedar narkoba jenis Sabu dihentikan di Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau oleh dihentikan Sat Narkoba Polres Pelalawan.

Terduga pengedar narkoba yang diringkus, WR, beralamat di Jalan Koridor RAPP, KM 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira jam 10.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam akan ada terjadi transaksi narkoba.

“Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Dusun Tasik Indah Desa Segati,” kata Romi.

Kasat narkoba AKP Romi Irwansyah, SH MH mendapat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan team melihat pelaku yang sedang berada didalam rumah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan rumah.

Dari penggeledahan itu ditemukan di dapur bawah piring yang dibungkus dalam kotak rokok on bold Barang Bukti (BB)Sabu sebanyak 8 paket dan 1 unit handphone.

Kemudian, pelaku dan BB langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Romi, adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di Dusun Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam sebagai pengedar dan masih dilakukan pengembangan sumber masuk barang haram tersebut ke tangan pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Romi. (liaz)