Pekanbaru (Nadariau.com) – Perubahan kelas menjadi pilihan warga Pekanbaru dan sekitarnya saat implementasi penyesuaian iuran sudah didepan mata.
Penyesuaian iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan peserta mandiri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 nanti. Adapun iuran yang dibayarkan bagi kelas I sebesar 160.000 rupiah, kelas II sebesar 110.000 rupiah, dan kelas III sebesar 42.000 rupiah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga mengatakan bahwa pemilihan kelas rawat adalah hak peserta dan peserta dapat merubah kelas rawat setelah satu tahun di kelas sebelumnya.
“Namun kali ini ada program PRAKTIS, perubahan kelas tidak sulit. Peserta dapat melakukan perubahan kelas tentunya menyesuaikan dengan kemampuan bayar masing-masing hingga 30 April 2020. Tapi ingat, ini bagi mereka yang sudah terdaftar sebelumnya, ya. Tidak perlu juga datang lebih pagi ke kantor untuk PRAKTIS, karena dapat juga dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Jemput Bola melalui MCS, dan MPP Pekanbaru,” terangnya pada Jumat (27/12).
Seperti yang dialami Lisma (35), warga Kompleks Elang Lanud AURI Pekanbaru. Hari ini dia memang bermaksud melakukan perubahan kelas perawatan dan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
“Sengaja datang siang karena ingin lebih santai saja. Dan ternyata memang siang ngga terlalu rame ya. Dan lagi, langsung diarahkan ke Anjungan Mobile JKN untuk perubahan kelasnya. Menggunakan Mobile JKN pun lancar. Yang paling penting ini, mempersingkat waktu dan ngga perlu ngantri, ” ungkapnya kepada Jamkesnews.
Asri pun tak lupa menghimbau peserta khususnya bagi warga Pekanbaru untuk jangan lupa membayar iurannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
“Bagi yang nunggak, yuk segera dibayar. Karena kita tidak ingin saat sakit malah mikirin kepesertaan yang tidak aktif dan tunggakan-tunggakan. Bagi yang tidak mampu, segera hubungi pemerintah daerah setempat agar dapat masuk dalam PBI-APBN atau PBI-APBD,” pungkasnya. (ind)


